Cari bahan di blog ini

Minggu, 15 April 2012

Reboisasi

Reboisasi adalah upaya pembuatan tanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yan gberupa lahan kosong/terbuka, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Pemeliharaan tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkunagnnya dalam luasan dan kurun waktu tertentu agar tanaman tumbuh sehat dan berkualitas sesuai dengan standar hasil yang ditentukan.

A. Rencana Teknis Tahunan Reboisasi
Pembuatan tanaman reboisasi GN RHL/Gerhan secara umum mengacu pada Rencana Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang secara teknis menggunakan DAS sebagai unit perencanaan.
Secara hierarkhis pembuatan tanaman reboisasi didasarkan kepada Rencana RHL tingkat National jangka panjang (>15 tahun), yaitu Rencana Umum RHL Jangka Panjang pada DAS Prioritas, Rencana RHL 5 (Lima) Tahun dan Rencana Tahunan RHL.
Penerapan lokasi areal reboisasi mengacu kepada Rencana RHL 5 Tahun yang dijabarkan dalam Rencana Teknik Tahunan (RTL RLKT Sub DAS dan Masterplan RHL Kabupaten/Kota) yang kemudian dituangkan dalam Rencana GN RHL/Gerhan 5 Tahunan.
Selanjutnya disusun RTT Reboisasi dengan dilakukan pengecekan lapangan (Ground survey) dan masukan berbagai pihak terkait sehingga menjadi rencana definitif lokasi/areal pembuatan tanaman.
Dari setiap lokasi yang ditetapkan pada RTT Reboisasi ini disusun Rancangan Teknis )rencana tapak/bestek) Pembuatan Tanaman Reboisasi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

B. Penyusunan Rancangan
Rancangan pembuatan tanaman reboisasi GN RHL/Gerhan disusun menurut hamparan pada rencana lokasi (tapak/site) yang ditetapkan menurut blok, petak dan anak petak dalam kawasan.
Rancangan Penanaman Reboisasi minimal memuat:
  1. Lokasi rencana penanaman reboisasi,
  2. Luas areal rencana penanaman (He),
  3. Rencana kegiatan dan biaya,
  4. Peta lokasi/situasi,
  5. Peta rancangan
Secara rinci penyusunan rancangan reboisasi hutan lindung dan hutan produksi diatur dalam pedoman teknis sendiri.

Sumber : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.03/MENHUT-V/2004

Jamkesmas

Sosialisasi mengenai program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang baru dicanangkan pekan lalu oleh Menteri Kesehatan masih belum dapat optimal. Hal ini menyebabkan banyak rumah sakit penyedia layanan kesehatan rakyat belum mendapat informasi yang utuh bagaimana melaksanakan program tersebut.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Depkes, Lily S Sulistyowati, Selasa (11/3), di Jakarta, mengakui, saat ini informasi program Jamkesmas masih simpang-siur, sehingga membingungkan jajaran rumah sakit. Terkait hal itu, pedoman pelaksanaan Jamkesmas yang telah s elesai direvisi mulai didistribusikan ke berbagai rumah sakit. Sementara itu, Ketua Tim Pengelola Jaminan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan, Sri Astuti meminta agar jajaran rumah sakit tetap melayani kesehatan rakyat miskin meski program Asuransi Kesehatan untuk rakyat miskin berganti jadi Jamkesmas. "Mekanisme pelayanan kesehatan untuk rakyat miskin tidak banyak berubah," ujarnya.

Bedanya, kini dana Jamkesmas langsung ditransfer dari kantor pusat kas negara ke rekening tiap RS. Sedangkan pada program Askeskin, dananya dikirim dari kantor kas negara ke rumah sakit melalui PT Askes. "Karena birokrasinya lebih panjang, dari kantor pusat Askes ke kantor regional, terjadi keterlambatan pembayaran," kata Sri Astuti.

Sebagaimana diberitakan Kompas, sejak tahun 2008 ini nama program Asuransi Kesehatan untuk Rakyat Miskin berubah menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat. Anggaran untuk program jaminan untuk tahun 2008 disiapkan Rp 4,6 triliun untuk 76,4 juta masyarakat miskin dan hampir miskin.

Perubahan mendasar dari sistem Askeskin ke Jamkesmas antara lain dana langsung disalurkan kepada pemberi pelayanan kesehatan. Prosesnya adalah dari kas negara ke puskesmas dan jaringannya lewat PT Pos Indonesia atau langsung ke rekening bank rumah sakit.

Rencananya, mulai Juli hingga Desember 2008 akan diberlakukan tarif paket pelayanan dan pelaksana verifikasi di setiap rumah sakit. Untuk satu kabupaten/kota disiapkan tujuh tim verifikator (satu tim tiga verifikator) independen. Total disiapkan 2.664 verifikator untuk melakukan verifi kasi administratif, keuangan, dan medik.

Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida)

Dari sekian banyak permasalahan yang dihadapi para UMKMK kesulitan teratas adalah mengakses sumber permodalan baik dari lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan. Tetapi dengan adanya JAMKRIDA, akses sumber permodalan tersebut dapat diperoleh dengan lebih mudah.

Demikian disampaikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo saat meresmikan BUMD Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) PR. JAMKRIDA Jawa Timur, di ruang Serba Guna Lt V Bank Jatim, Jln. Basuki Rachmad, Surabaya (16/01).

Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo menuturkan, usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai salah satu pelaku ekonomi terbukti mempunyai peran yang besar terhadap perekonomian Jawa Timur. Selama ini keberadaanya mampu menjadi penopang perekonomian daerah yang banyak menyerap tenaga kerja serta mampu menghidupi rakyat, meskipun nilainya masih lebih kecil dibanding industri skala besar namun mampu menciptakan stabilitas ekonomi masyarakat. “Untuk itu diperlukan pemberdayaan UMKM agar mampu menggerakan roda perekonomian di desa dan kota,” ungkapnya

Adanya JAMKRIDA diharapkan dapat meningkatkan jumlah kredit yang disalurkan ke UMKMK sehingga dapat menjadi stimulus dalam menggerakkan sektor riil. “Dengan adanya stimulus akan berdampak peningkatan modal pada skala usaha yang tentunya diimbangi dengan pemasaran produk utnuk menghindari kredit macet”, tambah Pakde karwo.

Berpijak pada kondisi makro ekonomi tahun 2009, maka dapat diperdiksi lebih baik lagi dengan indikator perumbuhan ekonomi anatar 4,98 sampai 5,48%, inflansi kurang daari 5%, pertumbuhan kesempatan kerja naik 10% serta kebutuhan investasi berkisar Rp 55,3 trilyun sampai 60,8 trilyun,

Pada kesempatan itu Diruktur Utama Achmad Nur Chasan melaporkan bahwa kepemilikan modal perusahaan, pemerintah provinsi Jatim sebesar Rp 49.500.000.000, Primer Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI Sekwilda Tk I Jatim) sebesar Rp 500 juta. Kegiatan usaha JAMKRIDA adalah kegiatan yang dilakukan dalam bentuk pemberian penjaminan untuk akses kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang mempunyai usaha layak (feasible) namun tidak memenuhi persyaratan teknis Perbankan, khususnya pemenuhan agunan (tidak bankable) .

Pemberian penjaminan kredit yang diberikan oleh PT JAMKRIDA adalah : pemberian penjaminan kredit mikro, pemberian penjaminan produk perbankan lainnya seperti : kredit multiguna, kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa serta penjaminan kontra bank garansi.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Bank Jatim untuk penjaminan kredit beresiko, kerjasama dengan BPR Jatim, Apkrindo serta Jamkrindo untuk pemberian jasa bagi UMKMK yang feasible tapi tidak bankable

Menurutnya penjamin kredit merupakan kerjasama diantara 3 pihak yaitu perusahaan penjamin kredit, Perbankan/Kreditur (Penerima Jaminan) dan Nasabah (UMKMK) sebagai Terjamin.”Dengan jaminan PT JAMKRIDA, Perbankan akan menjadi lebih ekspansif dan lebih aman untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada UMKMK”, tegasnya.

Kepala Bappepam A.Fuad Adnan mengatakan bahwa salah satu tugas Bappepam adalah pengawasi lembaga keuangan non perbankan.Berkenaan dengan hal tersebut Bappepam dapat dikatakan sebagai regulator industri keuangan non perbankan, termasuk di dalamnya adalah JAMKRIDA. Menurutnya, Bappepam hadir untuk memastikan agar industri keuangan dapat menjadi roda pencerah bagi sektor industri, khususnya UMKM.

Fuad menambahkan hadirnya JAMKRIDA adalah bukti adanya komitmen pemerintah provinsi terhadap pengembangan ekonomi kerakyatan. “Selamat kepada provinsi Jawa Timur sebagai pelopor adanya lembaga jaminan daerah. Kepada para komisaris dan direksi hendaknya dalam melaksanakan tugas tetap pada visi dan misi dan adanya dukungan dari para stakeholder dapat membuat perusahaan ini menjadi sehat ,”ujarnya

Pada kesempatan itu dilaksanakan pula penandatangan MoU antara Jamkrida dengan BPR, Jamkrida dengan Bank Jatim serta MoU antara Jamkrida dengan Jamkrido. (humas setda prov/hen). 

PNPM Mandiri Pedesaan

Apa itu PNPM Mandiri Perdesaan?

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.

Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.

Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana hibah dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.


Prinsip Pokok PNPM Mandiri Perdesaan

Dalam pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan menekankan prinsip-prinsip pokok SiKOMPAK, yang terdiri dari:
  • Transparansi dan Akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif
  • Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya
  • Keberpihakan pada Orang/ Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung
  • Otonomi. Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola
  • Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan
  • Prioritas Usulan. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas
  • Kesetaraan dan Keadilan Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut
  • Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan
  • Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan

PNPM Mandiri Perdesaan juga memiliki prinsip lainnya, yakni:
  • Bertumpu pada pembangunan manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya
  • Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin

Prinsip-prinsip dalam PNPM Mandiri Perdesaan juga dikenal dengan sebutan SiKOMPAK Aku Lanjut dengan tagline: SiKOMPAK, Kunci Kemandirian Desa Kami.

Prinsip tersebut selain memiliki filosofi yang mencerminkan prinsip-prinsip program dalam arti harafiah, juga ingin mengajak masyarakat untuk kompak bersatu padu dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Melalui SiKOMPAK ini diharapkan kemandirian desa dapat terwujud.


Cakupan Wilayah PNPM Mandiri Perdesaan

Selama pelaksanaan PPK (PPK I, PPK II, PPK III dan PNPM PPK) sejak 1998-2007, program pemberdayaan masyarakat terbesar ini telah menjangkau lebih dari separuh desa termiskin di tanah air. Pada 2007 saja, pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM-PPK) menjangkau 26.724 desa dari 1.837 kecamatan di 32 provinsi. Pada 2008, PNPM Mandiri Perdesaan dinikmati di 34.031 desa dari 2.230 kecamatan di 32 provinsi di tanah air. Sedangkan pada 2009, jumlahnya mencapai 50.201 desa dari 3.908 kecamatan di tanah air. Jumlah tersebut belum termasuk desa yang memperoleh pendanaan dari program-program lain yang melekat pada PNPM Mandiri Perdesaan, seperti PNPM Generasi Sehat dan Cerdas (PNPM-Generasi), PNPM Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pulau Nias (PNPM-R2PN), PNPM Rencana Strategis Pembangunan Kampung (PNPM-Respek), PNPM Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (PNPM-P2SPP), dan lain-lain.
Pada 2010, berdasarkan ancar-ancar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri yang dikeluarkan per Agustus 2009, pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan akan meliputi 4.805 kecamatan di 32 provinsi atau mencapai 75,9% dari total lokasi PNPM Mandiri.


Cara Kerja PNPM Mandiri Perdesaan

PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan melalui upaya-upaya pemberdayaan dan partisipasi masyarakat di wilayah perdesaan melalui tahapan-tahapan kegiatan berikut:
  • Sosialisasi dan penyebaran informasi program. Baik secara langsung melalui fórum-forum pertemuan maupun dengan mengembangkan/ memanfaatkan media/ saluran informasi masyarakat di berbagai tingkat pemerintahan
  • Proses Partisipatif Pemetaan Rumahtangga Miskin (RTM) dan Pemetaan Sosial. Masyarakat diajak untuk bersama-sama menentukan kriteria kurang mampu dan bersama-sama pula menentukan rumahtangga yang termasuk kategori miskin/ sangat miskin (RTM). Masyarakat juga difasilitasi untuk membuat peta sosial desa dengan tujuan agar lebih mengenal kondisi/ situasi sesungguhnya desa mereka, yang berguna untuk mengagas masa depan desa, penggalian gagasan untuk menentukan kegiatan yang paling dibutuhkan, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemantauannya
  • Perencanaan Partisipatif di Tingkat Dusun, Desa dan Kecamatan. Masyarakat memilih Fasilitator Desa atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) --satu laki–laki, satu perempuan-- untuk mendampingi proses sosialisasi dan perencanaan. KPMD ini kemudian mendapat peningkatan kapasitas untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengatur pertemuan kelompok, termasuk pertemuan khusus perempuan, untuk melakukan penggalian gagasan berdasarkan potensi sumberdaya alam dan manusia di desa masing-masing, untuk Menggagas Masa Depan Desa. Masyarakat kemudian bersama-sama membahas kebutuhan dan prioritas pembangunan di desa dan bermusyawarah untuk menentukan pilihan jenis kegiatan pembangunan yang prioritas untuk didanai. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri menyediakan tenaga konsultan pemberdayaan dan teknis di tingkat kecamatan dan kabupaten guna memfasilitasi/ membantu upaya sosialisasi, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Usulan/ gagasan dari masayarakat akan menjadi bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
  • Seleksi/ Prioritas Kegiatan di Tingkat Desa dan Kecamatan. Masyarakat melakukan musyawarah di tingkat desa dan kecamatan untuk memutuskan usulan kegiatan prioritas yang akan didanai. Musyawarah ini terbuka bagi segenap anggota masyarakat untuk menghadiri dan memutuskan jenis kegiatan yang paling prioritas/ mendesak. Keputusan akhir mengenai kegiatan yang akan didanai, diambil dalam forum musyawarah antar-desa (MAD) di tingkat kecamatan, yang dihadiri oleh wakil–wakil dari setiap desa dalam kecamatan yang bersangkutan. Pilihan kegiatan adalah open menu untuk semua investasi produktif, kecuali yang tercantum dalam daftar larangan (negative list). Dalam hal terdapat usulan masyarakat yang belum terdanai, maka usulan tersebut akan menjadi bahan kajian dalam Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
  • Masyarakat Melaksanakan Kegiatan Mereka. Dalam forum musyawarah, masyarakat memilih anggotanya sendiri untuk menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di setiap desa untuk mengelola kegiatan yang diusulkan desa yang bersangkutan dan mendapat prioritas pendanaan program. Fasilitator Teknis PNPM Mandiri Perdesaan akan mendampingi TPK dalam mendisain sarana/ prasarana (bila usulan yang didanai berupa pembangunan infrastruktur perdesaan), penganggaran kegiatan, verifikasi mutu dan supervisi. Para pekerja yang terlibat dalam pembangunan sarana/ prasarana tersebut berasal dari warga desa penerima manfaat
  • Akuntabilitas dan Laporan Perkembangan. Selama pelaksanaan kegiatan, TPK harus memberikan laporan perkembangan kegiatan minimal dua kali dalam pertemuan terbuka desa, yakni sebelum program mencairkan dana tahap berikutnya dan pada pertemuan akhir, dimana TPK akan melakukan serah terima kegiatan kepada desa, serta badan operasional dan pemeliharaan kegiatan atau Tim Pengelola dan Pemelihara Prasarana (TP3).

Penyaluran dan Pencairan Dana

PNPM Mandiri Perdesaan menyediakan dana langsung dari pusat (APBN) dan daerah (APBD) yang disalurkan ke rekening kolektif desa di kecamatan. Masyarakat desa dapat mempergunakan dana tersebut sebagai hibah untuk membangun sarana/ prasarana penunjang produktivitas desa, pinjaman bagi kelompok ekonomi untuk modal usaha bergulir, atau kegiatan sosial seperti kesehatan dan pendidikan. Setiap penyaluran dana yang turun ke masyarakat harus sesuai dengan dokumen yang dikirimkan ke pusat agar memudahkan penelusuran. Warga desa, dalam hal ini TPK atau staf Unit Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat kecamatan mendapatkan peningkatan kapasitas dalam pembukuan, manajemen data, pengarsipan dokumen dan pengelolaan uang/ dana secara umum, serta peningkatan kapasitas lainnya terkait upaya pembangunan manusia dan pengelolaan pembangunan wilayah perdesaan.
Dalam pelaksanaannya, pengalokasikan dana Bantuan Langsung bagi Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan melalui skema pembiayaan bersama (cost sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), seperti yang telah berhasil dilakukan dalam PPK III (2005-2007) dan PNPM-PPK (2007). Besarnya cost sharing ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/ PMK.02/2006 per 30 Agustus 2006.
Melihat kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang ditargetkan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat di perdesaan, maka program ini telah menerima dana hibah yang cukup besar dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan. Melalui PPK dan PNPM PPK (hingga 2007), PNPM Mandiri Perdesaan telah menghimpun lebih dari 168,3 dolar AS dalam bentuk trust funds dan hibah dari berbagai negara/ lembaga penyandang dana. Hibah/ trust funds tersebut merupakan wujud dukungan dan kepercayaan atas keberhasilan program pemberdayaan masyarakat terbesar di Indonesia ini.


Hasil PNPM Mandiri Perdesaan

1. Memperluas kesempatan usaha dan membuka lapangan kerja baru
  • 62,5 juta Hari Orang Kerja (HOK) dihimpun melalui pekerjaan jangka pendek, yang melibatkan lebih dari 5,5 juta pekerja yang berasal dari masyarakat perdesaan dengan imbalan sesuai dengan harga setempat
  • Dibukanya usaha dan jasa transportasi oleh masyarakat maupun pihak lain menyusul terbangunnya jalan, jembatan dan dermaga baru yang dikerjakan masyarakat dengan dana PNPM Mandiri Perdeaan
  • Lebih dari 1,57 juta warga desa, pedagang dan pengusaha kecil/ rumahtangga lokal, turut mendapatkan pinjaman dan berpartisipasi dalam kegiatan simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan
2. Dampak signifikan terhadap kenaikan belanja rumah tangga perdesaan –Hasil studi di kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan menunjukkan adanya peningkatan belanja rumah tangga yang cukup besar dibanding kecamatan non-program. Selanjutnya, semakin lama sebuah kecamatan menerima bantuan program, maka semakin besar dampaknya terhadap peningkatan belanja rumah tangga perdesaan.
3. Sasaran program yang berpihak pada orang miskin dan kesetaraan jender –Berdasarkan berbagai studi dampak sosial dan ekonomi, PNPM Mandiri Perdesaan terbukti sukses dalam menentukan sasaran dan memberikan bantuan kepada kecamatan termiskin di Indonesia, dengan sasaran kelompok masyarakat miskin. Selain itu, PNPM Mandiri Perdesaan juga dinilai sukses memberdayakan kaum perempuan
4. Meningkatkan kapasitas, kinerja lokal dan kelembagaan –Pembentukan model perencanaan dan pembiayaan partisipatif
  • Masyarakat Indonesia di lebih dari 34.100 desa telah turut berpartisipasi dalam proses demokrasi, berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan menyangkut alokasi dana bagi pembangunan publik di desa masing-masing
  • Sekitar 62% dari peserta yang hadir dalam musyawarah perencanaan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan kelompok masyarakat yang paling miskin di desanya, dan sekitar 70% tenaga kerja untuk kegiatan pembangunan sarana/ prasarana PNPM Mandiri Perdesaan berasal dari kelompok paling miskin
  • Partisipasi perempuan dalam berbagai pertemuan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan terus meningkat, berkisar antara 31-46%
  • Rata – rata swadaya masyarakat secara keseluruhan adalah 17% dan bervariasi di tiap provinsi.
  • Sebanyak 82% masyarakat lokal di lokasi PPK kini menyatakan telah memiliki kemampuan berorganisasi dan kapasitas diri berkat peningkatan kapasitas yang menyertai pelaksanan PPK. Sebanyak 72% Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di kecamatan lokasi PPK memiliki kinerja yang baik dan memadai, serta berpotensi untuk berkembang
  • Tingginya komitmen pemerintah dan kontribusi mencapai 40% dari kabupaten-kabupaten pada PPK II, PPK III, serta PNPM-PPK yang menyediakan dana bersama (matching grants) dan cost sharing untuk pelaksanaan program. Semua kabupaten di PPK III dan PNPM-PPK menyediakan dana dari anggaran daerah untuk pelaksanaan program
  • Akuntabilitas pemerintah dan peranan masyarakat madani lebih kuat. LSM dan jurnalis di provinsi PPK bertindak sebagai pengawas untuk memantau pelaksanaan PPK secara independen
  • Program telah membangun mekanisme yang memungkinkan ketegangan yang diredakan. Hal ini terbukti dari keberhasilan pelaksanaan program di lokasi konflik dan bencana
5. Rendahnya tingkat korupsi – Audit independen terhadap PPK yang dilaksanakan oleh Moores Rowland menemukan penyimpangan proyek desa ini kurang dari 1% dari total dana yang telah disalurkan. Pada kenyataannya, sejak digulirkan pada 1998 hingga saat ini, penyimpangan dana dalam program yang menjunjung semangat transparansi dan akuntabilitas ini sangat rendah, hanya sekitar 0,18% dari total dana yang telah disalurkan.
6. Meningkatkan akses ke pasar, pusat kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, dan sumber air bersih di lebih dari 56% desa termiskin di seluruh Indonesia. PNPM Mandiri Perdesaan (melalui PPK dan PNPm-PPK) telah mendanai lebih dari 171.466 kegiatan sarana/ prasarana perdesaan di lokasi program di seluruh Indonesia. Berikut ini adalah daftar investasi PNPM Mandiri Perdesaan melalui PPK dan PNPM-PPK:
  • 32.572 jalan dibangun atau ditingkatkan
  • 8.755 jembatan dibangun atau direkonstruksi
  • 10.510 sistem irigasi dibangun
  • 9.940 unit sarana air bersih dan 4.589 unit Mandi Cuci Kakus (MCK) dibangun
  • Untuk pendidikan, telah dibangun dan direnovasi sebanyak 6.411 sekolah; penyediaan alat dan materi penunjang belajar mengajar; diberikan lebih dari 117.270 beasiswa pendidikan untuk perorangan; dan mendanai 3.336 jenis kegiatan di bidang pendidikan lainnya
  • Untuk kesehatan, telah dibangun dan direnovasi sejumlah 3.611 unit sarana dan pos kesehatan; serta mendanai 968 jenis kegiatan di bidang kesehatan lainnya
7. Tingginya tingkat pengembalian investasi –-Menurut evaluasi ekonomi independen, bobot pengembalian investasi PNPM Mandiri Perdesaan berkisar antara 39-68%. Evaluasi lainnya menyebutkan, rata-rata EIRR untuk total kegiatan adalah 60,1%. Keuntungan yang paling dirasakan adalah terbentuknya kegiatan ekonomi baru melalui prasarana yang dibangun oleh PNPM Mandiri Perdesaan atau kapasitas produksi yang terbatas akhirnya dapat disalurkan ke pasar lokal.
8. Penghematan biaya dalam jumlah signifikan --Prasarana desa yang telah dibangun melalui metode PNPM Mandiri Perdesaan sangat hemat dalam pembiayaan. Rata – rata 56% lebih murah dari pekerjaan sejenis yang dibangun oleh pemerintah maupun kontraktor. Berdasarkan studi konsultan independen diketahui, 94% prasarana yang dibangun dinilai berkualitas baik dan sangat baik secara teknis.

 



 


 

Pencegahan Bencana Alam

Murka alam dalam wujud bencana alam seolah telah menjadi rutinitas yang dihadapi dalam keseharian kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia. Pada musim hujan seperti saat ini lumrah terjadi bencana tanah longsor, banjir dan banjir bandang. Sedang pada saat musim kemarau akan ditemui antara lain bencana kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, gagal panen. Belum lagi terjadinya bencana alam akibat kondisi geologi alam wilayah Indonesia yang rawan terjadi gempa, tsunami dan letusan gunung api. Bencana banjir dan banjir bandang serta tanah longsor di sebagian wilayah Indonesia sepanjang januari sampai juni 2006 adalah contoh terkini dari kejadian tersebut.
Dalam mengatasi masalah tersebut pemerintah masih terkesan seperti “pemadam kebakaran”, berupaya memadamkan api setelah terjadi kebakaran, berupaya menangani bencana setelah bencana terjadi, bukannya melakukan optimalisasi langkah pencegahan dan minimalisasi kemungkinan timbulnya bencana. Disamping itu masih sering terjadi kekisruhan dalam koordinasi penanganan bencana yang akan ditangani oleh masing-masing sektor serta perencanaan penanganan bencana secara jangka panjang.
Dalam sebagian besar bencana-bencana tersebut biasanya orang, baik yang awam maupun ahli selalu menghubungkannya dengan keberadaan hutan. Segala sesuatu yang terkait dengan hutan baik itu institusi pemerintah (Departemen Kehutanan, KLH, Dinas kehutanan, Bapedalda), NGO/LSM, Swasta (pengelola atau pemanfaat hutan) maupun masyarakat biasanya akan menyuarakan pandangan, kritik dan sarannya masing-masing.Namun sangat jarang muncul usulan atau gagasan konkret yang dapat membantu mengatasi masalah secara berkesinambungan.
Telah banyak teori dan pelajaran pengalaman dari negara lain yang dilontarkan para ahli untuk membantu mengatasi dan mencegah bencana melalui managemen pengelolaan bencana terhadap potensi bencana yang akan terjadi akibat musim ataupun akibat kondisi kerawanan geologi wilayah. Managemen itu bisa bermacam-macam mulai dari penanganan kemungkinan terjadinya bencana, penanganan selama bencana sampai penanganan pasca bencana. Pemerintah telah mencoba menerapkan beberapa langkah penanganan antisipasi bencana, namun sekali lagi belum nampak hasil pencegahan timbulnya bencana alam secara efektif. Contoh: penanganan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) prioritas, pembuatan bangunan pengendali banjir (dam, waduk, talud sungai), pembuatan sudetan-sudetan sungai dll.
“Concern” sektor kehutanan terhadap upaya penanggulangan bencana sebenarnya terfokus pada eksistensi dan keberadaan hutan. Di Indonesia sesuai dengan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan menurut satusnya dibedakan ke dalam hutan negara, hutan hak dan hutan adat. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah, hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah, sedang hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Oleh UU tersebut, penguasaan hutan negara diberikan kepada penyelenggara negara (Pemerintah) untuk diurus demi pencapaian kemakmuran rakyat Indonesia. Sesuai fungsinya hutan negara dibedakan ke dalam hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.
Oleh karena itu rusak dan terdegradasinya hutan negara yang saat ini mencapai sekitar 59,7 juta Ha dari luasan keseluruhan 120,3 juta Ha, dengan laju kerusakan 2,8 juta ha/tahun menjadi tanggung jawab Pemerintah, yang pada kenyataannya hingga saat ini hutan-hutan tersebut terus mengalami rongrongan dari aktifitas-aktifitas illegal. Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah melalui penataan pengusahaan hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan konservasi kawasan, seolah tidak dapat mengimbangi laju kerusakan yang terjadi, sehingga menjadi logis apabila kejadian bencana alam masih sering terjadi.

Membangun Hutan Rakyat
Sebenarnya ada potensi tersembunyi yang sangat besar untuk ikut mengimbangi tingkat kerusakan hutan yang semakin besar tersebut, yaitu keberadaan hutan hak atau secara umum kita sebut sebagai hutan rakyat. Berdasarkan data yang diolah oleh BPS yang bekerja sama dengan Departemen Kehutanan (walaupun data tersebut tidak memperlihatkan potensi luasan hutan rakyat) menunjukkan besarnya potensi hutan rakyat tersebut. Data tersebut memperlihatkan bahwa terdapat rata-rata sekitar 3,43 juta penduduk yang mengusahakan hutan rakyat dengan jumlah pohon dari 10 jenis tanaman yang didata (akasia, bambu, cendana, jati, mahoni, pinus, sengon, rotan, sonokeling dan sungkai) mencapai sekitar 238,76 juta pohon/rumpun. Apabila diasumsikan secara kasar jarak tanamnya 4 x 4 meter, maka diprediksi terdapat hutan rakyat seluas 380 ribu Ha, memang kelihatannya kecil, namun perlu dicatat bahwa yang diolah baru 10 jenis pohon dari sekitar 20 jenis pohon yang diusahakan oleh rakyat, serta belum termasuk potensi tanaman tahunan buah-buahan.
Pemerintah sendiri melalui Departemen Kehutanan sejak beberapa tahun lalu sebenarnya telah melakukan upaya fasilitasi pembangunan hutan rakyat, namun gaungnya belum begitu nampak secara nasional, sehingga pengembangan potensi hutan rakyatnya belum optimal.
Oleh karena itu mencegah bencana alam dengan mengedepankan pembangunan hutan rakyat layak dijadikan salah satu pilihan efektifitas pencegahan bencana alam. Mendorong peningkatan pembangunan hutan rakyat sebenarnya bukan hanya dikarenakan oleh besar potensinya saja, tetapi memuat dan mengandung alasan-alasan logis akan terjaminnya keberhasilan pembangunannya.
Pertama, penanaman tanaman tahunan yang dilakukan oleh masyarakat di lahan miliknya sendiri, hampir dapat dipastikan akan dilandasi oleh alasan-alasan konkret dan logis secara ekonomis mengapa mereka mau menanam. Hal ini dengan sendirinya akan diikuti oleh rasa memiliki (“sense of belonging”) dari masyarakat itu sendiri terhadap eksistensi tanamannya, sehingga mereka akan selalu merawat, menjaga dan melindungi tanamannya tersebut. Alasan ekonomis yang secara umum dapat dikedepankan adalah bahwa tanaman tahunan tersebut dapat dijadikan tabungan (“saving”) yang sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan untuk keperluan-keperluan jangka panjang.
Kedua, Peningkatan luasan hutan rakyat juga telah menjadi salah satu priotitas kebijakan pembangunan pemerintah (Departemen Kehutanan) sejak Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu. Departemen Kehutanan telah berkomitmen untuk menfasilitasi pembangunan hutan rakyat seluas 2 juta Ha sampai dengan tahun 2009 (seperti disebutkan dalam Rencana Strategis Departemen Kehutanan tahun 2005-2009). Komitmen ini tentunya akan dibarengi dengan langkah-langkah kebijakan lanjutan dan khususnya pendanaan untuk ikut mendorong terwujudnya perluasan hutan rakyat, salah satunya adalah pengerahan sebagian dana untuk gerakan rehabilitasi hutan dan lahan (GERHAN) untuk membangun hutan rakyat.
Ketiga, keberhasilan semakin meluasnya hutan rakyat akan ikut menambah besaran lahan/areal yang bervegetasi hutan pada lahan-lahan diluar hutan negara, dengan demikian coverage tanaman tahunan akan bertambah dalam skala nasional. Bertambahnya penutupan hutan secara nasional akan diyakini akan ikut memberi andil dalam pencegahan bencana alam.
Keberhasilan pencegahan bencana alam melalui pembangunan hutan rakyat akan sangat ditentukan pula oleh dukungan pemetaan potensi lahan-lahan rawan bencana alam, khususnya yang berada di luar hutan negara. Kejelasan posisi daerah-daerah rawan bencana akan membantu penentuan lokasi-lokasi pembangunan hutan rakyat.
Disamping itu untuk memberikan dorongan kepada masyarakat agar membangun hutan rakyat di lahan miliknya, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah inovatif, antara lain dengan menetapkan insentif-insentif bagi masyarakat yang menanami lahannya dengan tanaman tahunan, misal: tanah yang ditanami tidak ditarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menyediakan bibit-bibit gratis sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar, membebaskan perdagangan kayu rakyat dari pungutan-pungutan seperti layaknya dalam perdagangan kayu umumnya.
Keberhasilan pembangunan hutan rakyat diharapkan memberi efek berganda mulai dari berkurangnya bencana alam, meluasnya penutupan (“coverage”) lahan secara nasional, ikut andil dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat sampai sebagai pendukung penentuan indikator kesuksesan kinerja pemerintah.
 
* Perencana Madya Pada Pusat Rencana dan Statistik Kehutanan,

MARI KITA MENGENAL PROGRAM PKH


SEKILAS TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Program keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.

PKH merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.

Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini "bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.


APA ARTI PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.

Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; (2) Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; (4) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.

SIAPAKAH SASARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Sasaran atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.
Calon Penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan: (1) Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; (2) Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak; dan (3) Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil

KOMPONEN APA SAJA YANG MENJADI FOKUS PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Dalam pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang kesehatan dan pendidikan. Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).

Seluruh peserta PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh program Askeskin dan program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu. Karenanya, kartu PKH bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh pelayanan tersebut.
Komponen pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin.

Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka.
Setiap anak peserta PKH berhak menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional maupun lokal. Bantuan PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya. PKH merupakan bantuan agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah.
MENGAPA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DIPERLUKAN?
Tujuan utama PKH adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin. Dalam jangka pendek, bantuan ini membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan untuk jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk menyekolahkan anaknya, melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi, diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

BERAPA BESAR BANTUANNYA?
Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
Skenario Bantuan
Bantuan per RTSM per tahun
Bantuan tetap
Rp. 200.000
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
a. Anak usia di bawah 6 tahun
Rp. 800.000

b. Ibu hamil/menyusui
c. Anak usia SD/MI
d. Anak usia SMP/MTs
Rata-rata bantuan per RTSM
Bantuan minimum per RTSM
Bantuan maksimum per RTSM
Rp. 800.000
Rp. 400.000
Rp. 800.000
Rp. 1.390.000
Rp. 600.000
Rp. 2.200.000
Catatan:
Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
KAPAN DAN DI MANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DILAKSANAKAN?
PKH mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2015. Tahun 2007 merupakan tahap awal pengembangan program atau tahap uji coba. Tujuan uji coba adalah untuk menguji berbagai instrumen yang diperiukan dalam pelaksanaan PKH, seperti antara lain metode penentuan sasaran, verifikasi persyaratan, mekanisme pembayaran, dan pengaduan masyarakat.

Pada tahun 2007 ini akan dilakukan uji coba di 7 provinsi dengan jumlah sasaran program sebanyak 500.000 RTMS. Ketujuh provinsi tersebut adalah: Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur.

Apabila tahap uji coba ini berhasil, maka PKH akan dilaksanakan setidaknya sampai dengan tahun 2015. Hal ini sejalan dengan komitmen pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), mengingat sebagian indikatornya juga diupayakan melalui PKH. Selama periode tersebut, target peserta secara bertahap akan ditingkatkan hingga mencakup seluruh RSTM dengan anak usia pendidikan dasar dan ibu hamil/nifas.
PIHAK MANA SAJAKAH YANG TERKAIT DALAM PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
PKH dilaksanakan oleh UPPKH Pusat, UPPKH Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH.
Masing-masing pelaksana memegang peran penting dalam menjamin keberhasilan PKH. Mereka adalah:
UPPKH Pusat - merupakan badan yang merancang dan mengelola persiapan dan pelaksanaan program. UPPKH Pusat juga melakukan pengawasan perkembangan yang terjadi di tingkat daerah serta menyediakan bantuan yang dibutuhkan.

UPPKH Kab/Kota - melaksanakan program dan memastikan bahwa alur informasi yang diterima dari kecamatan ke pusat dapat berjalan dengan baik dan lancar. UPPKH Kab/Kota juga berperan dalam mengelola dan mengawasi kinerja pendamping serta memberi bantuan jika diperlukan

Pendamping - merupakan pihak kunci yang menjembatani penerima manfaat dengan pihak­pihak lain yang terlibat di tingkat kecamatan maupun dengan program di tingkat kabupaten/kota. Tugas Pendamping termasuk didalamnya melakukan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi para penerima manfaat dalam memenuhi komitmennya.

Dalam pelaksanaan PKH terdapat Tim Koordinasi yang membantu kelancaran program di tingkat provinsi dan PT Pos yang bertugas menyampaikan informasi berupa undangan pertemuan, perubahan data, pengaduan dan seterusnya serta menyampaikan bantuan ke tangan penerima manfaat langsung.

Selain tim ini, juga terdapat lembaga lain di luar struktur yang berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan PKH, yaitu lembaga pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan di tiap kecamatan dimana PKH dilaksanakan.

BAGAIMANA PERAN PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Pendamping merupakan aktor penting dalam mensukseskan PKH. Pendamping adalah pelaksana PKH di tingkat kecamatan. Pendamping diperlukan karena:
1. Sebagian besar orang miskin tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka yang sesungguhnya. Mereka membutuhkan pejuang yang menyuarakan mereka, yang membantu mereka mendapatkan hak.
2. UPPKH Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan melakukan tugasnya di seluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas yang dimiliki sangat terbatas sehingga amatlah sulit mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat. Jadi pendamping sangat dibutuhkan. Pendamping adalah pancaindera PKH.

Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping mendampingi kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Selanjutnya tiap-tiap 3-4 pendamping akan dikelola oleh satu koordinator pendamping. Pendamping menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan kegiatan di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka daerah maupun dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga bisa ditemui di UPPKH Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan.

Lokasi kantor pendamping sendiri terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di kantor camat, atau di kantor yang dekat dengan PT POS daniatau kantor kecamatan di wilayah yang memiliki peserta PKH. Di sini pendamping melakukan berbagai tugas utama lainnya, seperti: membuat laporan, memperbaharui dan menyimpan formulir serta kegiatan rutin administrasi lainnya.

Secara kelembagaan, Pendamping melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahannya ke UPPKH Kabupaten/Kota. Pendamping memiliki tugas yang sangat penting dalam pelaksanaan program di lapangan, yaitu:

1. Tugas Persiapan Program
Tugas persiapan program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran pertama diberikan kepada penerima manfaat.
· Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH;
· Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada masyarakat umum;
· Mengelompkan peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH untuk mempermudahkan tugas pendampingan;
· Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut Ketua Kelompok saja);
· Membantu peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani surat persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota;
· Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran sekolah.

2. Tugas Rutin:
· Menerima pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran data tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota;
· Menerima pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah koordinasi UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima (Lihat Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat)
• Melakukan kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen;
· Melakukan pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program dan kemajuan/perubahan dalam program)
· Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan;
· Melakukan pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok;
· Melakukan pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi pelayanan terkait.
· Melakukan pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH Daerah, Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan.

Ada beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan pendamping PKH, yaitu: 1. Pertemuan Awal
Tahap pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi program mengenai manfaat program dan bagaimana berpartisipasi dalam program.

Keluarga yang dipilih mengikuti program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai koordinator kelompok dan menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk berdiskusi bersama dalam menjalankan program.

Pada pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya.

2. Mendampingi Proses Pembayaran
Pada dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses pembayaran beriangsung. Namun begitu, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu:
a. Pergi ke Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima manfaat yang merupakan kelompok binaannya.
b. Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran diterima oleh orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan.

3. Berdiskusi Dalam Kelompok
Kegiatan yang tak kalah penting adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan, perubahan status maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga.
4. Pendampingan Rutin
Selanjutnya, jadwal pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (Senin­Kamis). Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun memeriksa rutin ke puskesmas.

5. Berkunjung Ke Rumah Penerima Bantuan
Jika pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak, sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu, maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan)

6. Memfasilitasi Proses Pengaduan
Pendamping menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program.

7. Mengunjungi Penyedia Layanan
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu PKH. Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang memperbaikinya.

8. Melakukan Konsolidasi
Pada hari Jum'at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi peningkatan mutu program.

9. Meningkatkan Kapasitas Diri
Untuk meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson learned & best practices) yang bisa digunakan oleh pendamping lain agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi kasus-kasus harian di lapangan.

Setiap individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai. Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi lingkungannya menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar yang bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan yang merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga merupakan alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
REFERENSI UTAMA APA SAJA YANG PERLU DIBACA? 1. Panduan Umum Program Keluarga Harapan 2. Pedoman Operasional UPPKH Pusat
3. Pedoman Operasional Kelembagaan PKH Daerah
4. Pedoman Operasional PKH Bagi Pemberi Pelayanan Kesehatan 5. Pedoman Operasional PKH Bagi pemberi Pelayanan Pendidikan
6. Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat Program Keluarga Harapan 7. Buku Kerja Pendamping PKH
8. Modul Diklat Pelaksana UPPKH Daerah 2007

Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup

Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1. menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2. membuang sampah pada tempatnya,
3. memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4. menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta
5. menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.