Cari bahan di blog ini

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 April 2012

Pendidikan berwawasan lingkungan

Kata dasar bersih memiliki makna tidak bernoda,tidak kotor melainkan suci.Kata inilah yang sering dikaitkan dengan sesuatu yang baik. Semisal ,Pemerintahan yang bersih (clean governance) adalah penggambaran pemerintahan yang bebas dari KKN. Ada lagi istilah lingkungan yang bersih dan sehat (clean & green).Istilah ini mengacu pada kondisi dimana manusia bisa hidup dengan nyaman di lingkungan yang hijau karena penuh tetumbuhan, bisa menghirup nafas tanpa kuatir udara tercemari, minum tanpa takut air terkontaminasi. Bahkan untuk menggambarkan hati manusia yang tidak bersarang didalamnya kebenciaan, iri dengki, amarah dan sejenisnya digunakanlah kata bersih hati.
Dalam konteks prilaku hidup-bersih- di sini berarti terhindarnya kehidupan manusia dari hal-hal kotor yang merusak kesehatan dan kenyamanan hidupnya. Baik lingkungan dimana mereka tinggal maupun pikiran itu sendiri. Prilaku hidup bersih dan sehat berarti mereka melakukan kehidupannya dengan penuh cinta terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan. Tidak membuang sampah sembarangan, mengelolah alam sesuai fungsinya, melestarikan keanekaragaman hayati , makan-makanan yang bersih dan terhindar dari aneka racun kimiawi adalah sebagian kecil dari prilaku dan hidup sehat tersebut.


Sekolah yang merupakan gerbang utama ilmu pengetahuan dan tempat transfer informasi, mendapat tugas berat untuk menyadarkan setiap warga sekolah, baik guru, Karyawan , orang tua siswa dan siswa sendiri untuk sadar dan berusaha menjaga dan memelihara lingkungan hidup sekitarnya agar terpelihara dengan baik
Karena begitu pentingnya sikap hidup yang bersih ini, maka kesadaran itu sepatutnya dibangun sejak dini.Sebagai sebuah mini society – tempat berkumpulnya manusia dari berbagai latar belakangan lingkungan alam,budaya, suku, agama dan kepentingan – sudah selayaknya jika kesadaran itu disemaikan di sekolah. Proses penyemaian kesadaran berlingkungan yang bersih dan sehat tidak hanya menjadi tanggungjawab guru, melainkan semua komponen sekolah (stock and stake holder). Karena keberhasilan pembentukan budaya peduli lingkungan dan bersih ini tidak hanya ditentukan oleh lingkungan sekolah namun juga lingkungan dimana murid tinggal.Lingkungan adalah lahan praktik nyata bagi implementasi prilaku hidup bersih dan sehat yang didapat di sekolah.

Lebih lanjut,penyadaran ini dapat dilakukan dengan jalan membangun kesadaran akan arti penting kelestarian alam bagi kehidupan kita di masa mendatang. Hal kecil yang bisa kita lakukan misalnya membuang sampah pada tempatnya. Ini adalah pekerjaan yang sangat mudah, namun sayang sekali jikalau kesadaran terburuk di sekolah adalah : membuang sampah sembarangan . Karenanya budaya membuang sampah pada tempatnya adalah pekerjaan kecil yang kita tanamkan pada murid sejak dini. Meski tergolong sederhana namun prilaku ini memiliki dampak lingkungan yang sangat besar di masa mendatang.

Contoh implementasi yang sederhana lagi misalnya anak dibimbing untuk mencintai lingkungan dengan jalan merawat sebuah pohon hingga pohon itu tumbuh subur dan bermanfaat bagi lingkungan.Menanam pohon-pohon produktif, atau buah-buahan di sekolah adalah contohnya. Dalam kegiatan ini anak secara tidak langsung akan melakukan aktifitas menyelamatkan lingkungan. Bagimana mereka merawat tanaman hingga bisa tumbuh subur, mengobati jika kena penyakit, bahkan melindunginya dari tangan jahil yang ingin merusak. Kegiatan inilah yang akhirnya akan membentuk jiwa peduli lingkungannnya.

Program satu murid satu pohon di sekolah bermanfaat selain memberikan oksigen yang dapat menimbulkan kesegaran juga dapat menambah keindahan,keasrian, kesejukan dan kenyamanan dalam melakukan aktifitas belajar mengajar baik didalam kelas maupun di luar kelas.
Atau sekolah bisa bekerja sama dengan LSM yang berkecimpung dengan lingkungan (WALHI,Green Peace,WWF) atau stake holder yang peduli terhadap lingkungan untuk datang ke sekolah memberikan pelatihan . Hal ini juga akan menjadi alternatif bagi sekolah yang tidak memiliki dana atau kemampuan yang cukup untuk memberikan hal-hal seperti di atas. Sehingga, dengan cara ini tidak menjadi sesuatu yang memberatkan bagi sekolah. Anak-anakpun masih dapat ilmu tentang kepedulian lingkungan dan dampaknya terhadap kelangsungan ekosistem yang ada didalamnya dimasa mendatang.

Mengingat kesadaran lingkungan memiliki tujuan pokok untuk melahirkan prilaku yang peduli lingkungan,maka pembelajarannya haruslah dapat menggugah kepedulian lingkungan melalui tindakan nyata sebagaimana diberikan contoh diatas.Jika kesadaran berprilaku sehat dan bersih ini sudah tertanam dengan baik, maka sekolah Adiwiyata bukan lagi isapan jempol semata. Sekolah adiwiyata tidak hanya diindikasikan oleh lingkungan sekolah yang penuh tanaman hijau, bak sampah bertaburan dimana-mana.Lebih dari itu, yaitu prilaku hidup sehat dan bersih seluruh komponen sekolah dalam mewujudkan lingkungan yang nyaman, berkesinambungan dan bebas dari kerusakan lingkungan. Inilah sesungguhnya filosofi yang seharusnya mendasari sekolah adiwiyata itu.
Kesadaran ini tidak bisa dicetak instan begitu saja.Yang sering terjadi anak “bersandiwara” seolah-olah menjadi peduli lingkungan, hidup bersih dan sehat karena sekolahnya akan ikut lomba UKS .Setelah lomba UKS selesai, selesailah hidup bersih ,sehat dan mencintai lingkungannya tadi. Sekolah kembali menjadi semrawut, kotor dan tidak terurus.

Cara atau metode ini sudah basi, seharusnya dihilangkan dari benak pendidik.Karena yang kita butuhkan adalah implementasinya dilapangan bukan dihadapan juri lomba UKS. Anak dibiasakan hidup sehat,buang sampah pada tempatnya, mengkonsumsi makanan bersih dan halal, mencintai lingkungan,menanam dan merawat tanaman, melakukan penghijauan dan mendukung program penanggulangan pemanasan global (Global Warming).
Karena sifatnya yang universal, maka proses penumbuhkan kecintaan terhadap lingkungan hidup ini tidak perlu dijadikan kurikulum tersendiri. Kesadaran ini bisa diselipkan di pelajaran-pelajaran yang diajarkan disekolah. Sebagai contoh,saat anak belajar Agama, maka kesadaran ini bisa ditumbuhkan dari pola hubungan saling menghormati sesama makluk ciptaan Tuhan.Ketidakpedulian terhadap lingkungan adalah awal dari sebuah kehancuran. Pembahasan ini dapat mengacu berlandaskan ayat dan hadist seperti QS 16:14,66, QS 21:107″tidaklah aku utus engkau kecuali kecuali sebagai rahmatan lil’alamin dan QS 30 :41 “Telah nyata kerusakan di daratan dan di lautan akibat tangan manusia”….barang siapa diantara orang Islam yang menanam tanaman maka hasilnya yang dimakan akan menjadi sedekahnya, dan hasil tanaman yang dicuri akan menjadi sedekah. Dan tidaklah seseorang pun mendermakan tanamannya, maka akan menjadi sedekahnya sampai hari kiamat (HR Muslim). Contoh lain Pada mata pelajaran Biologi. Kesadaran akan arti penting lingkungan dan hidup sehat dan bersih bisa diselipkan di kelestarian hayati, akibat deforestasi, dan lain sebagainya.
Lebih jauh anak juga di beri penjelasan akibat langsung yang akan mereka terima jika tidak peduli terhadap lingkungan ,tidak berprilaku hidup bersih dan sehat. Visualisasikan banjir bandang,tanah longsor yang merenggut ratusan nyawa, dan bencana alam lain yang disebabkan oleh kelalaian manusia terhadap kelestarian lingkungannnya.

Disamping itu,juga terdapat dampak besar lainnya yang kita kenal dengan Global Warming (pemanasan global). Bangun kesadaran anak melalui dampak yang ditimbulkannya, visualisasikan bagaimana dampak yang akan muncul jika gunung es di kutub utara meleleh,naiknya permukaan air laut, naiknya suhu, badai,sinar ultraviolet dan sederet dampak pemanasan global lainnya. Insyaallah, contoh dan dampak lingkungan yang lebih hidup (visualisasi melalui gambar,film) akan menyentuh kesadarannya.Semoga

Aplikasi Kebijakan Sekolah Gratis Terhadap Pelaksanaanya Dalam Sistem Pendidikan Nasional

Siapa sangka tahun ini pemerintah membuat suatu kebijakan yang begitu menggemparkan telinga seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan tersebut berisikan tentang dibebaskannya biaya sekolah atau yang lebih populernya yaitu “Sekolah Gratis”. Begitu banyak informasi atau slogan-slogan yang wara-wiri di berbagai media baik media elektronik maupun media massa. Tak lupa Mentri Pendidikan kita Bapak Bambang Sudibyo dan oleh para aktris ibukota, mereka seakan tak mau ketinggalan dengan informasi yang mampu menyedot perhatian seluruh rakyat Indonesia. Namun apakah kali ini pada aplikasinya akan berhasil atau justru sebaliknya kebijakan pemerintah tersebut hanya akan menambah daptar panjang kegagal kebijakan pemerintah?. Tetapi sebagai pewaris bangsa, kita harus siap ikut mewujudkan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut.

Kebijakan yang baru-baru ini telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, mengenai pembebasan biaya sekolah di tingakat SD dan SMP baik negeri maupun swasta. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan program kerja pemerintah yang selalu menjadi PR dari tahun ketahun, Selain dari itu juga dalam rangka meningkatkan SDM yang berkualitas dan mampu berkompetisi dalam kancah nasional maupun internasional. Dalam menetapkan kebijakan tersebut pemerintah tidak serta merta asal dalam menetapkan kebijakan tersebut. Pastinya pemerintah mengambil keputusan tersebut dengan penuh pertimbangan dan pemikiran yang cukup matang demi mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yaitu yang tercantum dalam UUD 1945 yang berbunyi, “ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Cita-cita tersebut dapat tercapai apabila pemerintah dan seluruh masyarakat mampu bekerjasama demi mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.

A. Kebijakan sekolah gratis memberikan dampak positif dan negatif bagi tercapainya cita-cita national
Sebuah keputusan atu kebijakan lahir dari sebuah pemikiran panjang dan penuh pertimbangan. Sama halnya dengan kebijakan sekolah gratis. Peristiwa tersebut kedengarannya sangat biasa tetapi pada kenyatannya adalah sebuah peristiwa besar yang perlu kita kaji dan fikirkan bersama. Dimana peristiwa tersebut dapat mempengaruhi maju mundurnya suatu Negara. Karena program sekolah gratis tersebut dapat melahirkan para pewaris bangsa yang berkualitas maupun yang bobrok. Dibalik semua itu tergantung para pengolah ( pendidik) dalam mengelolanya dengan baik agar menghasilkan SDM yang berkualitas, bukannya SDM yang hanya mampu mencoreng nama baik bangsa saja.

Alhasil kebijakan sekolah gratis mampu memberikan dampak yang positif demi tercapainya cita-cita nasional, yang mana kebijakan tersebut dapat memberikan sedikit titik terang bagi dunia pendidikan yang selama ini sangat kurang sekali perhatiannya oleh pemerintah. Adapun dampak yang mampu ditimbulkan dari sekolah gratis ini, diantaranya :

a. Mampu memberikan peluang dan kesempatan bagi anak-anak yang kurang mampu untuk dapat mengenyam bangku pendidikan yang selama ini hanya ada dalam bayangan dan angan-angan mereka saja,
b. Mampu meningkatkan mutu pendidikan kedepannya ,
c. Mampu mengurangi tingkat kebodohan, pengangguran, dan kemiskinan,
d. Mampu menghasilkan SDM yang berkualitas,
e. Mampu mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yaitu ikut mencerdaskan anak bangsa.
Dari sebuah keputusan yang besar seperti “Kebijakan Sekolah Gratis” tersebut selain mampu memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, juga dapat memberikan dampak negatif dari adanya penetapan kebijakan tersebut , diantaranya :
a. Dengan program sekolah gratis rakyat yang masih awam akan berfikiran bahwa mereka hanya cukup dengan menyekolahkan anak-anak mereka sampai tingkat SD atau SMP saja,
b. Biaya yang digratiskan hanyalah biaya administrasinya saja, sehingga menimbulkan peluang untuk terjadinya penyalahgunaan dari pihak-pihak sekolah yang tidak bertanggung jawab, misalnya mau tidak mau siswa dipaksa untuk membeli buku-buku pelajaran , LKS, dan biaya Bimbel yang akhirnya tetap tidak gratis juga,
c. Menimbulkan sebagian Peserta didik berlaku seenaknya dalam hal belajar ataupun pembiayaan.
d. Apabila sekolah membutuhkan dana untuk keperluan pengadaan peralatan yang mendadak akan keteteran.

B. Kebijakan sekolah gratis adakah perhatian terhadap kualitas / mutu pendidikan dan gurunya ,
Sebenarnya apabila pemerintah ingin benar-benar sukses dalam program kerja sekolah gratis ini, kunci utamanya yaitu terletak pada mutu gurunya terlebih dahulu yang harus ditingkatkan. Mengapa demikian, karena apabila para gurunya berkualitas, memiliki kompetensi, memiliki wawasan yang luas, memiliki skill yang menunjang, mampu menguasai keterampila-keterampilan khusus dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, siap mengabdi dan ditempatkan dimanapun di wilayah yang ada di Indonesia. Insya allah program kerja tersebut dapat terlaksana dengan lancer. Pemerintah tak perlu khawatir lagi dengan kurangnya jumlah pendidik (guru) di seluruh wilayah Indonesia dan asumsi tentang kurang kompetennya seorang pendidik dalam menghasilkan peserta didik yang berkualitas yang. Hal tersebut akan jadi cerita lama bila para pendidik meiliki apa yang telah disebutkan diatas.

Akibat dari kurangnya jumlah tenaga pendidik di Indonesia yang terbatas dan kurang kompetennya seorang pendidik, mampu memuculkan kendala-kendala yang dapat menghambat berjalannya program sekolah gratis tersebut. Adapun didalam mencapai keberhasilan kebijakan tersebut, terdapat beberapa kendala yang harus dihadapi oleh pemerintah diantaranya yaitu :

1. Kurangnya dana untuk pendidikan,
Menurut Sekjen Pendidikan Depdiknas Bapak Didi Nandika, bahwa pada tahun 2010 diperkirakan Departemen Pendidikan Nasional akan mengurangi jumlah anggaran pendidikan sekitar Rp 4 triliun. Akan tetapi Depdiknas menjamin tidak akan memotong dana untuk program pemerintah yaitu Wajar Sembilan tahun dan dana kesejahteraan pendidik. Seperti yang diinformasikan, anggaran pendidikan tahun depan ditargetkan Rp 195,63 triliun atau berkurang Rp 11,7 triliun dibandingkan dengan anggaran tahun 2009 yang mencapai Rp 207,41 triliun.

2. Kurangnya guru yang berkualitas,
Jumlah tenaga Guru yang ada di Indonesia sebenarnya masih kurang, terutama untuk di daerah pedalaman seperti di Maluku dan papua. Terutama jumlah guru yang berkualitas itu sangat terbatas sekali, kriteria guru yang berkualitas yaitu seorang guru memiliki syarat kualifikasi, salah satunya yaitu minimal lulusan S1 atau Diploma IV, dengan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan social. Hal itu juga tidak cukup, tetapi guru itu memiliki loyalitas yang tinggi tehadap tugasnya sebagai seorang guru dan seorang pengabdi.

Pada kenyataannya system pengjaran yang digunakan oleh para guru dikita sudah tidak sesuai lagi dengan kultur dan kebudayaan kita. Seakan-akan kita telah kehilangan roh pendidikan yang sesuai dengan kultur dan kebudayaannegara kita. Seharusnya kita mampu bercermin pada system pengajaran di Jepang yang menggunakan dan menerapkan nilai-nilai kebudayaandan adat istiadat mereka dalam proses belajar mengajar yang diterpakan di setiap sekolah yang ada disana.

Roh pendidikan yang diterapkan dan dikembangkan di sekolah-sekolah di jepang diantaranya :
a. Penghormatan kepada guru merupakan cerminan kehidupan masyarakat Jepang,
b. Mereka tetap mengajarkan nilai-nilai bijak kepada orang lain, toleransi, dan saling sapa.

Dengan tetap mengajarkan dan mengembangkan nilai-nilai tersebut di sekolah-sekolah, mereka yakin akan sangat efektif bila melalui pendidikan. Oleh sebab itu jabatan seorang guru disana sangat dihormatidan di hargai sekali, sekalipun guru tersebut hanya seorang guru TK / SD.

Sebenarnya kita juga memiliki seorang motipator di bidang pendidikan, yaitu Ki Hajar Dewantar, beliau juga pernah mengatakan bahwa orangindonesia juga memiliki roh pendidikan. Hanya saja roh pendidikan di kita itu mengalami mati suri, adapun diantaranya yaitu :
a. Seorang guru dalam mengajar harus memiliki rasa kasih sayang ( Love affection),
b. Penuh dengan keikhlasan dalam mengajar ( Sincerely),
c. Memiliki kejujuran ( Honesty),
d. Memiliki nilai keagamaan (spiritual), dan
e. Mampu mengajar dalam keadaan atau suasana kekeluargaan ( Family atmosphere).


3. Kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang,
Dengan munculnya sekolah gratis apakah sarana dan prasarananya diperhatikan?
Berdasarkan letak geografis Indonesia yang begitu luas, otomatis pemerataan baik jumlah penduduk maupun pemerataan dana pengalokasian untuk pendidikan pun tidak merata. Tetapi hal itu adalah cerita lama, karena dengan adanya penetapan Otonomi daerah maka seharusnya pengalokasian dana untuk pendidikan harus merata. Akan tetapi justru malah sebaliknya, tidak ada perhatian sama sekali dari pemerintah daerah terhadap sekolah-sekolah yang ada dipelosok. Seperti realitanya yang terjadi di daerah garut, di desa Suka Mukti kecamatan Cilawu kabupaten Garut. Disana ternyata masih saja ada sebuah sekolah yang seperti kandang ayam, dan keadaannya sungguh memprihatinkan, kurang layak sekali untuk proses KBM. Dengan ruangan yang seadanya, kira-kira berukuran 3,5 x 3,5 m2 yang seharusnya luas ruangan yang layak untuk digunakan dalam proses KBM yaitu berukuran 7×7 m2.

Bangunan yang hampir ambruk tersebut ketinggiannya hanya sekitar 3 m saja. Langit-langit ruangan di ruangannya sudah rusak dan penuh dengan lubang, dan hanya ditopang oleh beberapa batang bambu. Bila musim penghujan datang dikhawatirkan bangunan sekolah tersebut akan roboh. Jumlah siswanya hanya sekitar 237 siswa, dengan jumlah tenaga pengajar sekitar 8 orang guru. Itupun yang telah diangkat menjadi PNS hanya 4 orang saja. Dan sisanya hanya Guru sukwan. Selain itu jalanan untuk menuju lokasi sekolah juga sudah rusak dan sangat tidak layak untuk dilalui. Apabila musim penghujan, jalanan tersebut menjadi licin dan penuh dengan lumpur. Kepala sekolah SD Sukamukti pernah beberapa kali mengajukan proposal, namun hingga saat ini belum juga ada realisasinya sama sekali.

4. Kurang keefektifan dan keefisienan dalam pendidikannya,
Pendidikan yang efektif yaitu suatu pendidikan yang memungkinakna peserta didik untuk dapat belajar dengan mudah, menyenangkan dan dapat tercapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan. Berdasarkan penelitian dan survei oleh para praktisi pendidikan, salah satu penyebab rendahnya efektifitas pendidikan di Indonesia adalah tidak adanya tujuan pendidikan yang jelas sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan. Hal ini menyebabkan pbaik peserta didik maupun pendidiknya tidak tahu “ Goal” apa yang akan dihasilkan sehingga tidak mempunyai gambaran yang jelas dalam proses pendidikan. Terutama pendidikan sekolah gratis ini, katanya gratis tetati masih saja ada pungutan sepertiuntuk biaya bimbingan dalam menghadapi UASBN. Mau tidak mau para orang tua murid mengeluarkan dana yang cukup besar demi keberhasilan anak mereka dalam menghadapi UASBN.

Efisiensi adalah bagaimana menghasilkan efektifitas dari suatu tujuan dengan proses yang lebih “murah”. Dalamproses pendidikan akan jauh lebih baik jika memperhitungkan untukmemperoleh hasil yang baik tanpa melupakan proses yang baik pula. Dengan adanya sekolah gratis ini mudah-mudahan dapat mengatasi beberapa masalah efisiensi pengajaran di Indonesia, diantaranya yaitu mahalnya biaya pendidikan, waktu yang digunakan dalam proses pendidikan, mutu pengajar yang menyebabkan kurang efisiennya proses pendidikan di ndonesia. Yang juga sangat berpengaruh dalam peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik. Dengan adanya pembebasan biaya ditingkat sekolah dasar dan menengah pertama memang telah diberlakukan sejak tahun kemarin. Akan tetapi apakah peserta didik diperhatikan pula kebutuhan yang lainnya, seperti buku teks pelajaran, alat tulis, seragam dan lain sebagainya.

Selain itu masalah lain mengenai efisiensi pengajarn adalah mutu pengajar. Kurangnya mutu pendidik juga yang menyebabkan peserta didik kurang dapat mencapai hasil yang diharapkan dan akhirnya mengambil pendidikan tambahan yang juga membutuhkan biaya/ uang lebih. Menurut saya, bila dilihat dari kurangnya mutu pendidikan pendidik itu disebabkan oleh pendidikyang kurang memiliki kompetensi baik skill, knowledge, emosional, spiritual dan personal. Misalnya saja, seorang pendidik mempunyai kompetensi dasar pendidikan di bidang bahasa Indonesia, namun akibat dari keterbatasan bidang pekerjan yang seharusnya dia bekerja sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Tetapi pendidik tersebut malah mengajar ilmu ekonomi yang sebenarnya bukan bidangnya. Akibatnya pemahaman pendidik tersebut dalam memberikan pengajaran ekonomi sangat berbeda dengan pemahaman pendidik yang mengajar dengan menguasai kompetensi khusus yang dimilikinyadi bidang ekonomi. Sehingga akan terjadi ketidak sinkronan antara bidang kompetensi yang dikuasainya dengan pekerjaan yang dijalani oleh seorang pendidik tersebut. Menurut saya pemerintah harus dapat membentuk suatu badan penyalur tenaga pendidik, yang tugasnya yaitu :
a. Menempatkan pendidik di seluruh wilayah Indonesia setelah pendidik mendapatkan SK dari pemerintah pusat untuk mengajar (atau setelah diangkat menjadi PNS / pegawai negri sipil),
b. Memperhatikan kesejahteraannya,
c. Menempatkan pendidik pada pekerjaan yang sesuai dengan bidang garapan atau kompetensi khusus yang di kuasainya,
d. Mengarahkan dan memberi pelatihan kepada para pendidik yang kurang memiliki kompetensi dan keterampilan-keterampilan seperti pada pendidik yang telah menjadi PNS tetapi pendidikannya hanya sampai tingkat SMA,
e. Mengawasi kinerja pendidik setiap 1 buln sekali, sehingga dapat diketahui apakah kinerja pendidik tersebut semakin meningkat atau justru semakin menurun,
f. Juga perlu adanya tindakan yang cepat tangga dari pemerintah, untuk dapat memecahkan suatu permasalahan yang berhubungan dengan berbagai hal mengenai proses belajar mengajar, salah satunya cara pengajaran yang baik yang perlu dilakukan oleh pendidik.


5. Kurangnya penyempurnaan dan perbaikan kurikulum,
Sistem pendidikan yang baik sangat berpengaruh penting dalam meningkatkan efisiensi pendidikan di Indonesia. Namun sangat disayangkan, karena sistem pendidikan kita mudah berubah-ubah sehingga membingungkan pendidik dan peserta didik. Dalam beberapa tahun kebelakangan ini, beberapa kali mengganti kurikulum pendidikan kita. Diantaranya kita pernah menggunakan system pendidikan Kurikulum 1994, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang mengubah proses pengajaran menjadi proses pendidikan aktif, dimana peserta didik dituntut agar lebih aktif lagi peranannya dalam proses belajar mengajar. Sehingga kurikulum baru seperti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Yang terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus, (Prof. Dr H. Asep Sjamsulbachri, M.Pd:). Ketika penggantian kurikulum, kita juga mengganti cara pendidikan dan pengajar, dan pengajar secara otomatis harus diberi pelatihan terlebih dahulu yang juga menambah biaya / Cost pendidikan. Sehingga amat disayangkan jika terlalu sering mengganti kurikulum yang dianggap kurang efektif, bila langsung menggantinya dengan kurikulum yang dinilai lebih efektif.
Adapun definis kurikulum itu sendiri adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahanpelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Hal-hal yang penting untuk penyempurnaan dan perbaikan kurikulum, diantaranya :
a. Mengembangkan kurikulum yang adaptif atau kurikulum internasional
b. Mengintegrasikan life skill,
c. Mengakomodasikan perkembangan ilmu dan teknologi sesuai dengan kebutuhan peserta didik untuk hidup di dalam masyarakat,
d. Mengintegrasikan mata pelajaran umum dengan mata pelajaran khusus seperti Bahasa Inggris,
e. Kurikulum disusun dan di evaluasi berdasarkan hasil kajian.

Kurikulum yang diterapkan sekarang ini diharapkan dapat menyempurnakan kurikulum-kurikulum yang sebelumnya. Sebab setiap adanya pergantian dari kurikulum lama ke kurikulum yang baru, para pendidik (guru) dan peserta didik tidak benar-benar memahami dan menguasai bagaimana kurikulum tersebut di aplikasikan dalam proses belajar mengajar. Justru malah seperti yang sudah-sudah, para pendidik masih menggunakan cara atau metode lama dalam proses transpormasi ilmu kepada siswanya. Dimana guru lebih dominan atau lebih aktif dalam proses KBM-nya, dibandingkan dengan siswanya yang pasif. Sehingga peserta didik telah terbiasa belajar tidak mandiri, tidak mampu mengeksplor lingkungan yang ada di sekitarnya. Kata pepatah yang mengatakan bahwa guru yang paling baik adalah pengalaman yang diperoleh dan dirasakan atau pernah dialami langsung oleh peserta didik di lingkungan sekitarnya dalam proses pembelajarannya. Anak juga akan sulit untuk mempraktekkan teori-teori yang telah dipelajari. Selain itu para pengajar akan merasa kesulitan dalam proses pentranspormasian ilmu kepada peserta didik, dan akhirnya tetap menggunakan metode-metode yang terdapat dalam kurikulum terdahulu.


6. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap masyarakat pedalaman,
Mungkin bila dikatakan tidak ada sama sekali perhatian dari pemerintah, hal itu tidaklah etis. Karena walau bagaimanapun sebenarnya baik pemerintah pusat maupun daerah telah bekerja keras agar seluruh rakyatnya dapat merasakan perhatian baik di bidang politik, ekonomi, social, budaya, kesehatan, terutama pendidikan, Oleh sebab itu dengan adanya OTDA (Otonomi Daerah) yang diatur oleh UU No. 32 tahun 2004 sebagai revisi UU No. 22 tahun1999 tentang pemerintah daerah yang sudah berjalan hampir tujuh tahun.
Adapun penyebab kurangnya perhatian dari pemerintah tersebut ialah :
a. Faktor geografis yang tidak memungkinkan,
b. Akibat dari kebijakan otonomi daerah,
c. Terputusnya sarana dan prasarana untuk berkomunikasi, sehingga sulit untuk berhubungan atau mencari informasi kepada masyarakat,

Alternatif pemecahannya diantara lain :
a. Pemerintah pusat seharusnya lebih fokus perhatiannya terhadap masyarakat pedalaman, terutama masyarakat yang masih teasing atau terbelakang atau primitif seperti masyarakat pedalaman yaitu Suku Anak Dalam, dan Suku Talang Mamak di Kalimantan, dan Suku dani di papua Papuan, Suku Dayak Badui di Banten, dll.

b. Adanya kunjungan kerja kedaerah-daerah terpencil, sehingga pemerintah pusat tahu ternyata masih ada rakyatnya yang tidak mendapatkan fasilitas yang layak seperti layanan sekolah gratis, kesehatan dan bahkan keadaan ekonomi mereka yang sangat memprihatinkan.

c. Dibentuknya tim penggerak pendidikan, seperti tim penilai pendidikan yang fungsinya sebagai tim penilai, pengontrol / pengawas, yang selalu memantau system pendidikan yang ada dan apakah telah berhasil dilaksanakan dengan baik atau masih kurang berkualitas di daerah tersebut. Sehingga tim ini bias langsung melaporkan ke pemerintah pusat, apabila ada penyelewengan yang kurang pantas dalam system pendidikan di pemerintahan daerahnya.

Kualitas pendidikan masyarakat pedalam memang sangat minim, hal itu dapat kita lihat dari pekerjaan yang mereka lakukan misalnya saja dengan mereka hanya menjadi seorang petani ladang atau nelayan yang miskin dan untuk mencukupi kebutuhannyapun tidak mencukupi, apalagi untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Dengan adanya program pemerintah ini lumayan dapat membantu mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak mereka, agar kelak tidak sama nasibnya dengan orang tuanya yang hanya petani atau nelayan yang miskin dan tidak berpendidikan.

Memang pemerintah pusat telah memberikan pengarahan kepada setiap propinsi yang telah diberikan hak otonomi daerah kepada pemerintah daerah. Dimana pemerintah daerah berhak atas pengelolaan sumber daya alam dan sumberdaya manusia yang ada di daerahnya untuk dikelola dengan baik, dengan kreatif dan demi kemajuan, kesejahteraan masyarakatnya yamng merata. Berdasarkan UU No.2 tahun 1999 pemerintah daerah harus melakukan berbagai hal yang berhubungan dengan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah, baik bidang manajemen, anggaran, kurikulum, pengawasan, evaluasi, pembinaan karier guru, pengendalian kualitas, pendirian sekolah dan mengadakan perbaikan dan pemeliharaan sarana dan prasarana umum. Dengan otonomi daerah tersebut seharusnya para pejabat mampu mewujudkannyadenngan baik, tetapi pada kenyataannya tidak semua dapat diwujudkan seperti apa yang kita harapkan bersama. Seperti program sekolah gratis ditingkat sekolah dasar dan menengah yang dibebaskannya biaya operaisonal sekolah. Tetapi hal itu masih saja belum cukup karena walaupun biaya operasionalnya dibebaskan, mereka tetap saja ada yang tidak mampu untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Biaya memang bebas tetapi kan mereka memerlukan buku-buku seperti lembar kerja siswa (LKS), seragam sekolah, uang transportasi (bagi yang jauh untuk mencapai lokasi sekolah), dan perlengkapan sekolah lainnya yang mau tidak mau merekapun tetap harus mengeluarkan uang untuk membelinya. Mending bagi anak yang bias dibilang dari keluarga yang berkecukupan, mereka masih mempunyai uang untuk membelinya. Tetapi apabila anak yang kurang mampu belum tentu mereka dapat membeli buku-buku dan perlengkapan sekolah yang lainnya. Jangan-jangan untuk membeli buku, seragam atau perlengkapan sekolah yang lain, untuk makan saja mereka susah bahkan tidak makan sama sekali.

Diharapkan kedepannya baik pemerintah daerah maupun pusat dapat mempertimbangkan kembali bila akan menentukan suatu kebijakan. Sehingga tidak ada seorangpun masyarakat yang dirugikan. Dan diharapkan bagi pihak-pihak pemda yang menyalahgunakan wewenangnya untuk dapat lebih perhatian kepada masyarakat pedalaman yang hingga kini mereka masih terasingkan dan terabaikan baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Selain itu juga fasilitas sekolah yang kurang layak dan telah rusak diharapkan dapat di perbaiki, kualitas guru & kesejahteraannya dapat ditingkatkan, diadakannya pemerataan guru keseluruh daerah yang memang sangat membutuhkan para pendidik disekolah-sekolahnya yang masih kekurangan tenaga pendidiknya dan apabila ada pengajuan proposal perbaikan dari pihak kepala sekolah setempat kepada pihak Pemda diharapkanpemda setempat cepat tanggap dan jangan dipersulit. Sdm yang berkualitas tidak akan bertambah apabila segala sesuatu yang berhubungan dengan factor pendukungnya saja serba dipersulit. Bagaimana kita bias mengurangi tingkat kebodohan dan pengangguran, apabila pejabat-pejabat pemerintahnya hanya memikirkan isi perutnya saja, tanpa melihat masyarakat diselilingnya yang begitu menderita.


7. Kurangnya peran serta warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Untuk mewujudkan program kerjanya, pemerintah telah melakukan berbagai macam cara demi meningkatkan kualitas pendidikan di Negara kita. Hal itu tidak akan dapat terwujud bila seluruh masyarakat Indonesia dan pemerintah daerah tidak ikut berperan dalam penyelenggaraannya. Dengan kebijakan wajar 9 tahun yang melalui salah satu programnya yaitu sekolah gratis ini pemerintah berharap seluruh masyarakat khususnya yang kurang mampu memperoleh kesempatan bersekolah secara gratis tanpa di pungut sepeserpun.
Tetapi tidak semua masyarakat menganggap sekolah itu perlu dan mereka tetap tidak mau menyekolahkan anak-anaknya. Karena pemikiran mereka yang masih awam dan beranggapan bahwa “kenapa harus sekolah tinggi-tinggi nantinya juga hanya akan menganggur saja”, “untuk apa anak perempuan di sekolahkan kalau akhirnya kembali kedapur-dapur juga dan jadi ibu rumah tangga saja”. Mungkin dengan pemikiran-pemikiran yang kolot seperti itu, mereka tidak pernah berfikir bahwa di jaman globalisasi seperti ini sekolah itu sangat penting demi menciptakan SDM yang berkualitas.

Dalam rangka ikut membantu penyelenggaraan pendidikan nasional, perlu adanya hubungan organisasi, manajemen dan administrasi yang baik antara warga sekolah dengan masyarakat di sekitar sekolah. Dimana berdasarkan dari seminar pendidikan yang bertema (Prospek guru masa depan berdasarkan standar kompetensi guru dan sertifikasi guru dalam jabatan) bahwa organisasi kelembagaan sekolah mampu mengembangkan struktur organisasiyang dinamis, efektif, dan efisien sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah dalam mendukung keberhasilan pembelajaran siswa dan juga untuk membantu terrealisasinya program pemerintah mengenai sekolah gratis. Manajemen administrsi sekolah yang perlu dirumuskan adalah :
a. Merumuskan kebijakan dan penjaminan proses perencanaan, pelaksanan, dan pengendalian berbagai aspek manajemen dan administrasi sekolah dalam rangka mendukung keberhasilan pembelajaran siswa berbasis pada kurikulum tingkat satuan pendidikan,
b. Merumuskan program pengembangan profesionalisme guru dan staf sekolah,
c. Menyediakan dana melalui berbagai sumber pendanaan untuk mengembangkan sarana dan prasarana yang memadai dalam mendukung usaha peningkatan mutu siswa.

C. Tantangan yang dihadapi dunia pendidikan masa mendatang
Adapun tantangan yang harus dihadapi dalam dunia pendidikan di masa depan, diantaranya :
a. Globalisasi
Mutu pendidikan masa mendatang harus lebih di perhatikan lagi baik oleh pemerintah maupun oleh para pendidik yang terjun langsung dalam mentransfer ilmunya. Para pendidik juga harus ikut memikirkan kondisi dan kualitas pendidikan bangsa ini kedepannya. Perlu juga mencari parameter-parameter, agar sistem pendidikan bangsa ini tidak tertinggal jauh dengan system pendidikan dunia luar. Sesuai dengan UU 1945 pasal 31 ayat (4) “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”

b. Krisis ekonomi,
Krisis global mempengaruhi kestabilan ekonomi. Isu tentang rencana penetapan kebijakan ekonomi neo liberal, dan ekonomi kerakyatan sangat di tentang oleh berbagai pihak, karena hal itu hanya akan menimbulkan utang sebesar Rp 390 triliun. Menurut Hendry saparini, pengusaha semakin kaya, karena mereka menikmati hasil dari sebagai makelar yang menjadi supplier produk-produk luar negri. Sedang para petani susu semakin miskin, karena tidak ada yang mau membeli susu yang dihasilkan oleh mereka, sehingga mereka kesulitan mencari nafkah di negri sendiri. Selain itu sebenarnya pemerintah menggunakan system eknomi kapitalis apakah liberalis, yang hanya dapat menyengsarakan rakyat saja.

c. Pergolakan politik,
Berkaitan dengan Pilpres pada tanggal 8 juni mendatang, siapapun yang nantinya menjadi presiden. Diharapkan program-program pendidikan yang telah dijalani sekarang dapat dilanjutkan, karena program sekolah gratis tersebut cukup membantu dalam mengurangi tingkat kebodohan , dan tingkat putus sekolah. Kita diharapkan seluruh rakyat Indonesia tidak salah pilih, kita perlu memperhatikan visi-misinya kedepan untuk melanjutkan program-program kerja yang baru berjalan setengah.

d. Sosial dan budaya
Akibat dari terkontaminasinya kebudayaan bangsa kita oleh kebudayaan barat, sehingga kebudayaan bangsa kita

e. Infrastruktur pendidikan
Harus lebih ditingkatkn lagi baik hukum maupun pendidikan

f. IPTEK
Sangat perlu karena Negara kita sudah jauh tertinggal dari Negara lain

Tentang BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN 2012
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. SD/SDLB                                                     :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT                             :    Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk sekolah di daerah terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan  secara khusus, atas usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggunaan Dana BOS
  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
  2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
  7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
  9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
  12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
  13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 
Larangan Penggunaan Dana BOS
  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.  Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  8. Membangun gedung/ruangan baru.
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  10. Menanamkan saham.
  11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
  12. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS
  1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
  2. Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
  3. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  4. Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
  5. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.  Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
  6. Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
  7. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
  8. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.
Landasan Hukum
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum  dan Alokasi BOS Tahun Anggaran  2012
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS