Cari bahan di blog ini

Minggu, 15 April 2012

Pelayanan Perijian SIUP di Lumajang

Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

    Dasar Hukum : PERDA NO. 10 TAHUN 2002 Persyaratan :
    • Kantor Pusat :
      1. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan ( bila berbadan Hukum)
      2. Foto Copy KTP Pemilik / Dirut / Penanggung jawab perusahaan
      3. Foto Copy SITU / HO
      4. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar
    • SIUP Kantor Cabang :
      1. Foto copy SIUP Pusat yg dilegalisasi oleh Kantor yang menerbitkan SIUP tsb
      2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
      3. Foto copy KTP penanggung jawab Kantor Cabang Perusahaan
      4. Foto copy TDP ( Kantor Pusat )
      5. Foto copy SITU / HO
      6. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar
      7. SK Pengangkatan Pimpinan Kantor Cabang Perusahaan.
    • SIUP Kantor Perwakilan :
      1. Foto copy SIUP Perush Pusat yg dilegalisasi oleh Pejabat yg berwenang menerbitkan SIUP tsb
      2. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan / bukti lainnya tentang pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan
      3. Foto copy KTP penanggung jawab Kantor Perwakilan Perusahaan
      4. Foto copy TDP ( Kantor Pusat )
      5. Foto copy SITU / HO
      6. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar
      7. SK penunjukan Pimpinan Perwakilan.
    Alokasi Waktu yang dibutuhkan : 3 Hari Biaya :
    1. Baru ( SIUP )
      • 0 s/d 50 Juta = 50.000
      • 50 s/d 200 Juta = 75.000
      • 200 s/d 300 Juta = 150.000
      • 300 s/d 500 Juta = 200.000
      • 500 s/d - Keatas = 300.000
    2. Perpanjangan ( SIUP )
      • 0 s/d 50 Juta = 25.000
      • 50 s/d 200 Juta = 50.000
      • 200 s/d 300 Juta = 100.000
      • 300 s/d 500 Juta = 150.000
      • 500 s/d - Keatas = 200.000
    3. Perubahan ( SIUP )
      • SIUP Kecil - ke Menengah = 100.000
      • SIUP Kecil - ke Besar = 150.000
      • SIUP Menengah - ke Kecil = 50.000
      • SIUP Menengah - ke Besar = 200.000
      • SIUP Besar - ke Menengah = 100.000
      • SIUP Besar - ke Kecil = 50.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar