Cari bahan di blog ini

Minggu, 15 April 2012

Pelayanan Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )

  1. PERSYARATAN
    1. Salinan Akta Pendirian
    2. Salinan Akta Perubahan Pendirian perusahaan (Jika Ada)
    3. Asli dan Salinan Data Akta Pendirian
    4. Asli dan Salinan SK Penegasan Badan Hukum
    5. Asli dan Copy SITU
    6. Asli dan Copy Bukti Setor ke Dep. Kehakiman
    7. Asli dan Copy Bukti Setor ke Percetakan Negara
    8. Asli dan Copy KTP Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan
    9. Asli dan Copy NPWP
    10. Asli dan Copy KTP susunan Pengurus (khusus Koperasi)
    11. Pas photo hitam warna latar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
    12. Stafmap folio 1 buah

  1. MEKANISME
    1. Berkas permohonan disampaikan ke loket pelayanan KP2T
    2. Menerima berkas permohonan dan meneliti kelengkapan persyaratan
    3. Pengisian formulir pendaftaran perusahaan secara benar dan lengkap
    4. Pencatatan dan penomoran dalam buku registrasi
    5. Pengambilan TDP di Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T)

  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
5 - 10 hari kerja
  1. BIAYA YANG DIPERLUKAN
    1. Untuk SIUP Kecil
      1. Usaha Perorangan ....................  Rp. 50.000,-
      2. Badan Usaha ............................   Rp. 100.000,-
      3. Usaha Berbadan Hukum ..........   Rp. 150.000,-
    2. Untuk SIUP Menengah
      1. Usaha Perorangan ....................  Rp. 100.000,-
      2. Badan Usaha ............................   Rp. 150.000,-
      3. Usaha Berbadan Hukum ..........  Rp. 200.000,-
    3. Untuk SIUP Besar ..................................  Rp. 250.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar