Cari bahan di blog ini

Minggu, 15 April 2012

PERATURAN TENTANG TKI


Rounded Rectangle: SALINAN 


MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 26 TAHUN  2012

TENTANG
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON
DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang
:
a.       
bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat yang akan menjadi calon Tenaga Kerja Indonesia dan pengembangan kemampuan purna  Tenaga Kerja Indonesia perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat;




b.       
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberdayaan Masyarakat Yang Akan Menjadi Calon dan Purna Tenaga Kerja Indonesia;
Mengingat
:
1.    
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);


2.    
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


3.    
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);


4.    
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);


5.   `
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);


6.    
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);


7.    
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);


8.    
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4548);


9.    
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);


10. 
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


11. 
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;


12. 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader  Pemberdayaan Masyarakat;


13. 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan;


14. 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG AKAN MENJADI CALON DAN PURNA TENAGA KERJA INDONESIA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.        Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh  Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.        Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.        Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.        Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten dan/atau  kota di bawah kecamatan.
5.        Pemberdayaan masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
6.        Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagi pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
7.        Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah yang layak.
8.        Purna TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dari luar negeri dan sudah menyelesaikan kontrak kerja sesuai dengan perjanjian kerja.
9.        Pemberdayaan Masyarakat yang akan menjadi Calon TKI adalah suatu kegiatan penyiapan masyarakat untuk menjadi calon TKI melalui penyebarluasan informasi secara umum yang dilakukan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan kepada masyarakat yang akan menjadi calon TKI.
10.   Pemberdayaan Masyarakat Purna TKI adalah suatu kegiatan kegiatan pemberdayaan masyarakat purna TKI melalui penyebarluasan informasi untuk kegiatan kewirausahaan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.
11.   Penyuluhan umum Calon TKI dan penyuluhan teknis Calon TKI adalah proses penyebarluasan informasi yang dilakukan dengan cara mengembangkan sumber daya manusia yang ada, agar mempunyai pemahaman tentang kemampuan dan keterampilan baik manajemen maupun teknis ketenagakerjaan.
12.   Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
13.   Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat Balai PMD adalah unit pelaksana teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.      Pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI;
b.      Pemberdayaan masyarakat purna TKI; dan
c.       Pembinaan dan Pelaporan.


BAB III
Pemberdayaan Masyarakat YANG AKAN MENJADI Calon
DAN PURNA TKI

Pasal 3

(1)   Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat:
a.      yang akan menjadi calon TKI;
b.      calon TKI;
c.       TKI; dan
d.      purna TKI.
(2)   Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan Purna TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan d dilakukan oleh SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat.
(3)   Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat calon TKI dan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c dilakukan oleh SKPD yang membidangi ketenagakerjaan.


Bagian Kesatu
Pemberdayaan Masyarakat yang akan menjadi calon TKI

Pasal 4

Pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan melalui:
a.      koordinasi baik secara vertikal maupun horisontal;
b.      sosialisasi kepada pemerintah desa/kelurahan;
c.       peningkatan kapasitas pemerintah desa/kelurahan;
d.      bimbingan teknis kepada pemerintah desa/kelurahan;
e.      penyediaan sarana dan prasarana;
f.        penyusunan rencana kerja;
g.      penguatan kelembagaan masyarakat; dan
h.      penyuluhan umum dan penyuluhan teknis kepada masyarakat.

Pasal 5

(1)   Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI, melakukan identifikasi dan pendataan masyarakat serta penyuluhan masyarakat yang akan menjadi calon TKI.
(2)   Pendataan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain:
a.      nama;
b.      tempat/tanggal lahir;
c.       alamat;
d.      jenis kelamin;
e.      agama;
f.        status;
g.      pendidikan terakhir;
h.      riwayat kesehatan;
i.        nilai penghasilan/kekayaan/standar hidup;
j.        riwayat pekerjaan; dan
k.      keahlian/ketrampilan.
(3)   Identifikasi dan pendataan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Lembaga Kemasyarakatan

Pasal 6

(1)   Penyuluhan masyarakat yang akan menjadi calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi penyuluhan umum dan penyuluhan teknis.
(2)   Penyuluhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.      persyaratan umum;
b.      informasi hak dan kewajiban;
c.       informasi pengalaman;
d.      informasi nilai-nilai kejujuran, kesetiakawanan dan murah senyum yang menjadi ciri khas budaya bangsa Indonesia;
e.      informasi, motivasi, dan pengetahuan guna menunjang kesejahteraan sosial; dan
f.        informasi Unit Pengaduan Masyarakat.
(3)   Penyuluhan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.      situasi dan kondisi kerja negara tujuan;
b.      adat istiadat, agama, dan sosial budaya negara tujuan;
c.       bahasa negara tujuan;
d.      peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan;
e.      dokumen; dan
f.        pengetahuan dan ketrampilan teknis jenis pekerjaan.

Pasal 7

(1)    Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui:
a.      bimbingan;
b.      tatap muka;
c.       media elektronik;
d.      media cetak.
(2)    Penyuluhan dapat dilakukan di Balai Desa, Balai PMD, POSYANDU, dan atau tempat lain yang memadai di fasilitasi oleh SKPD yang menangani pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.


Bagian Kedua
Pemberdayaan Masyarakat Purna TKI

Pasal 8

Pemberdayaan masyarakat purna TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan melalui:
a.      koordinasi baik secara vertikal maupun horisontal;
b.      sosialisasi kepada pemerintah desa/kelurahan;
c.       peningkatan kapasitas pemerintah desa/kelurahan;
d.      bimbingan teknis kepada pemerintah desa/kelurahan;
e.      penyediaan sarana dan prasarana;
f.        penyusunan rencana kerja;
g.      penguatan kelembagaan masyarakat; dan
h.      penyuluhan umum dan penyuluhan teknis kepada masyarakat.


Pasal 9

(1)   Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat purna TKI  melakukan:
a.      identifikasi dan pendataan masyarakat;
b.      penyuluhan purna TKI; dan
c.       pemberian arahan, pembimbingan dan pembinaan pembentukan usaha mandiri atau kelompok usaha bersama.
(2)   Pendataan masyarakat purna TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.      nama;
b.      tempat/tanggal lahir;
c.       alamat;
d.      jenis kelamin;
e.      agama;
f.        status;
g.      pendidikan terakhir;
h.      riwayat kesehatan;
i.        nilai penghasilan/kekayaan/standar hidup;
j.        riwayat pekerjaan; dan
k.      keahlian/ketrampilan.
(3)   Penyuluhan masyarakat  kepada Purna TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain dengan memberikan:
a.      materi mengenai pengelolaan keuangan usaha;
b.      materi mengenai kewirausahaan;
c.       informasi pencegahan terhadap pungutan liar di desa, eksploitasi pemerintah setempat, surat perjanjian kontrak kerja, mental, fisik, psikologis, dokumen-dokumen pribadi ketenagakerjaan, hak cuti yang di ganti dengan uang.

Pasal 10

(1)   Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan melalui:
a.      bimbingan;
b.      tatap muka;
c.       media elektronik; dan
d.      media cetak.
(2)   Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat dilakukan di Balai Desa, Balai PMD, POSYANDU, dan atau tempat lain yang memadai di fasilitasi oleh SKPD yang menangani pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.


BAB IV
PEMBINAAN

Pasal 11

(1)   Menteri melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI secara nasional.
(2)   Gubernur melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI di provinsi.
(3)   Bupati/Walikota melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI di kabupaten.

Pasal 12

Pembinaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),  antara lain:
a.      koordinasi dengan sektor terkait;
b.      pemberian pedoman dan standarisasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI;
c.       fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI;
d.      pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI.
Pasal 13

Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), antara lain:
a.      koordinasi dengan Bupati/Walikota di wilayahnya;
b.      pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI.

Pasal 14

(1)      Pembinaan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), antara lain:
a.      konsolidasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI dengan SKPD terkait;
b.      sosialisasi pedoman pelaksanaan dan standarisasi teknis pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI;
c.       fasilitasi dan konsultasi teknis pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI;
d.      pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI.
(2)      Bupati/Walikota dapat melimpahkan/mendelegasikan pembinaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI kepada Camat sesuai kewenangannya.


BAB V
PELAPORAN

Pasal 15

(1)         Kepala Desa/Lurah melaporkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon TKI dan purna TKI kepada Bupati/Walikota melalui Camat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)         Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI di kabupaten kepada Gubernur 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
(3)         Gubernur melaporkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI di Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.


BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 16

Pembiayaan pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi calon dan purna TKI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.




BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2012
   MENTERI DALAM NEGERI,

              ttd

 GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,



                                 ttd



                    AMIR SYAMSUDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012  NOMOR 323
  Salinan sesuai dengan aslinya
        KEPALA BIRO HUKUM

                     ttd

      ZUDAN ARIF FAKRULLOH
           Pembina Tk.I (IV/b)
   NIP. 19690824 199903 1 001


Tidak ada komentar:

Posting Komentar