|
Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 5 Mei 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kota Surabaya Yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya |
Surat Keterangan Miskin (SKM):
Peraturan Walikota No.12 tahun 2010, tanggal : 9 Maret 2010 tentang Cara mendapatkan Surat Keterangan Miskin bagi Masyarakat Miskin Non Kuota
Masa berlaku SKM : 6 bulan dan dapat diperpanjang setiap 6 bulan sekali.
Jenis Pelayanan Jamkesmas Kuota:
- Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya termasuk persalinan normal.
- Pelayanan kesehatan lanjutan ( rujukan ) di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan
- Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya termasuk persalinan normal.
- Pelayanan kesehatan lanjutan (rujukan) di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya.
- Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
- Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan
- Pelayanan Kegawatdaruratan atau penyakit yang mengancam jiwa
- Pelayanan Kesehatan jiwa
Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta yang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan.
Tempat Pelayanan Kesehatan Jamkesmas Non Kuota :
Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang sudah melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar