Cari bahan di blog ini

Minggu, 15 April 2012

Program Jaminan Kesehatan Masyarakat

Dasar Hukum Jamkesmas Kuota:
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 903 /Menkes/SK/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat tahun 2009
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 2010
Dasar Hukum Jamkesmas Kuota:
Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 5 Mei 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kota Surabaya Yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya

Surat Keterangan Miskin (SKM):
Peraturan Walikota No.12  tahun 2010, tanggal : 9 Maret 2010 tentang Cara mendapatkan Surat Keterangan Miskin bagi Masyarakat Miskin Non Kuota

Masa berlaku SKM : 6 bulan dan dapat diperpanjang setiap 6 bulan sekali.     

Jenis Pelayanan Jamkesmas Kuota:
  1. Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya termasuk persalinan normal.
  2. Pelayanan kesehatan lanjutan ( rujukan ) di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan
Jenis Pelayanan Jamkesmas Non Kuota:
  1. Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya termasuk persalinan normal.
  2. Pelayanan kesehatan lanjutan (rujukan) di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Pelayanan kesehatan lanjutan (rujukan) di Rumah Sakit meliputi:
  1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
  2. Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan
  3. Pelayanan Kegawatdaruratan atau penyakit yang mengancam jiwa
  4. Pelayanan Kesehatan jiwa
Tempat Pelayanan Kesehatan Jamkesmas Kuota :

Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta yang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan.

Tempat Pelayanan Kesehatan Jamkesmas Non Kuota :

Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang sudah melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar