Cari bahan di blog ini

Minggu, 15 April 2012

Reboisasi

Reboisasi adalah upaya pembuatan tanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yan gberupa lahan kosong/terbuka, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Pemeliharaan tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkunagnnya dalam luasan dan kurun waktu tertentu agar tanaman tumbuh sehat dan berkualitas sesuai dengan standar hasil yang ditentukan.

A. Rencana Teknis Tahunan Reboisasi
Pembuatan tanaman reboisasi GN RHL/Gerhan secara umum mengacu pada Rencana Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang secara teknis menggunakan DAS sebagai unit perencanaan.
Secara hierarkhis pembuatan tanaman reboisasi didasarkan kepada Rencana RHL tingkat National jangka panjang (>15 tahun), yaitu Rencana Umum RHL Jangka Panjang pada DAS Prioritas, Rencana RHL 5 (Lima) Tahun dan Rencana Tahunan RHL.
Penerapan lokasi areal reboisasi mengacu kepada Rencana RHL 5 Tahun yang dijabarkan dalam Rencana Teknik Tahunan (RTL RLKT Sub DAS dan Masterplan RHL Kabupaten/Kota) yang kemudian dituangkan dalam Rencana GN RHL/Gerhan 5 Tahunan.
Selanjutnya disusun RTT Reboisasi dengan dilakukan pengecekan lapangan (Ground survey) dan masukan berbagai pihak terkait sehingga menjadi rencana definitif lokasi/areal pembuatan tanaman.
Dari setiap lokasi yang ditetapkan pada RTT Reboisasi ini disusun Rancangan Teknis )rencana tapak/bestek) Pembuatan Tanaman Reboisasi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

B. Penyusunan Rancangan
Rancangan pembuatan tanaman reboisasi GN RHL/Gerhan disusun menurut hamparan pada rencana lokasi (tapak/site) yang ditetapkan menurut blok, petak dan anak petak dalam kawasan.
Rancangan Penanaman Reboisasi minimal memuat:
  1. Lokasi rencana penanaman reboisasi,
  2. Luas areal rencana penanaman (He),
  3. Rencana kegiatan dan biaya,
  4. Peta lokasi/situasi,
  5. Peta rancangan
Secara rinci penyusunan rancangan reboisasi hutan lindung dan hutan produksi diatur dalam pedoman teknis sendiri.

Sumber : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.03/MENHUT-V/2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar